Minggu, 07 November 2010

file sharing dan piracy

Teknologi file sharing merupakan media yang populer digunakan pengguna komputer untuk saling bertukar atau berbagi file dengan orang lain. Melalui file sharing peer-to-peer (P2P), pengguna komputer dengan mudah dapat berbagi file musik, gambar, dokumen ataupun program software melalui internet.
Di lain sisi, teknologi ini membuat komputer rentan terkena beberapa ancaman seperti ancaman infeksi virus ketika mendownload file dan terbukanya privasi data pribadi.
resiko yang dihadapi pengguna komputer bila melakukan file sharing :
1. Tertular program jahat
File-file yang di-share bisa saja mengandung virus, spyware dan program jahat lainnya. Sebuah file yang kelihatannya legal (resmi) juga bisa saja merupakan jelmaan sebuah virus yang berpura-pura menyamar.

Kalau Anda menggunakan aplikasi P2P, besar kemungkinan akan sulit untuk memastikan bahwa sumber file dapat dipercaya. Ketahuilah bahwa aplikasi file sharing sering digunakan oleh penyerang (hacker) untuk mengirimkan program berbahaya, caranya dengan menyusupkan spyware, virus, trojan, atau worm ke dalam file. Nah, bila Anda tidak hati-hati men-download file, maka komputer dapat terinfeksi.

2. Ancaman privasi

Dengan menggunakan aplikasi P2P, ini berarti Anda memberikan akses informasi pribadi kepada user lain. Kalau sampai data finansial, dokumen pribadi, informasi perusahaan yang penting, atau informasi personal lainnya terlacak oleh orang yang tidak bertanggung jawab, maka akan sulit mendeteksi berapa banyak orang yang sudah mengakses privasi Anda.

3. Serangan Hacker (Black Hat Hacker)
Ada beberapa aplikasi P2P yang meminta user untuk membuka port-port tertentu pada firewall agar file bisa ditransmisikan. Membuka beberapa port ini tentu saja memungkinkan penyerang memasuki komputer atau menyerang komputer dengan memanfaatkan celah yang ada pada aplikasi P2P.

4. Tuntutan
File yang di-share lewat aplikasi P2P mungkin saja ada yang berupa software bajakan, material ber-copyright, atau pornografi. Jika Anda tidak teliti mendownload file, maka Anda bisa berhadapan dengan ancaman denda atau tindakan hukum lainnya. Untuk itu pahami dan bedakan antara material publik, copyright sebelum melakukan file sharing dan lakukan file sharing secara bertanggung jawab.


Pembajakan adalah kegiatan merampas barang atau hak orang lain. Pada dasarnya, hak cipta merupakan "hak untuk menyalin suatu ciptaan". Hak cipta dapat juga memungkinkan pemegang hak tersebut untuk membatasi penggandaan tidak sah atas suatu ciptaan. Pada umumnya pula, hak cipta memiliki masa berlaku tertentu yang terbatas. Hak cipta berlaku pada berbagai jenis karya seni atau karya cipta atau "ciptaan". Ciptaan tersebut dapat mencakup puisi, drama, serta karya tulis lainnya.
Di Indonesia, masalah hak cipta diatur dalam Undang-undang Hak Cipta, yaitu, yang berlaku saat ini, Undang-undang Nomor 19 Tahun 2002. Dalam undang-undang tersebut, pengertian hak cipta adalah "hak eksklusif bagi pencipta atau penerima hak untuk mengumumkan atau memperbanyak ciptaannya atau memberikan izin untuk itu dengan tidak mengurangi pembatasan-pembatasan menurut peraturan perundang-undangan yang berlaku" (pasal 1 butir 1).

Tidak ada komentar:

Posting Komentar